Tinkerbell Glitter Public Health: Semester4 Metopen

Kamis, 14 Mei 2015

Semester4 Metopen


“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada Pabrik Gula PT. GMM di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terdapat suatu periode yang dinamakan dengan periode kolonial. Periode tersebut memiliki batasan waktu sejak kehadiran bangsa Eropa hingga berakhirnya pendudukan bangsa Jepang di Indonesia (Soekirman, 1982;66).  Periode kolonial di Indonesia oleh Belanda dimulai sejak adanya perdagangan yang dilakukan oleh Persekutuan Dagang Hindia Timur atau lebih dikenal dengan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Pada awal abad ke-17 di Indonesia, bangsa Belanda banyak melakukan kegiatan perdagangan. Kebanyakan dari mereka mencari komoditi perdagangan berupa rempah-rempah yang banyak dihasilkan di Indonesia. Rempah-rempah pada saat itu merupakan komoditi perdagangan yang sangat laku di Eropa. Hingga akhirnya bangsa Belanda memperluas wilayah kekuasaan baik dari segi pemerintahan maupun perindustrian.
Istilah industri yang diambil dalam penelitian ini ialah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan diantaranya mesin (Alwi.2007:431). Sejak masa lampau manusia telah menciptakan alat untuk mempermudah pekerjaannya dalam mengolah bahan yang mentah hingga menghasilkan sesuatu produk untuk berbagai kebutuhan. Peralatan dibutuhkan oleh manusia sebagai penunjang pekerjaan yang dilakukannya. Seperti halnya dalam memperoleh bahan kebutuhan pokok yaitu gula. Gula merupakan kebutuhan pokok yang selalu dibutuhkan oleh manusia. Proses pembuatan gula pada awalnya menggunakan alat sederhana, namun seiring dengan kemajuan teknologi, pembuatan gula yang semula berasal dari tebu sekarang diolah menggunakan mesin-mesin. Pembuatan gula dengan menggunakan mesin tidak memerlukan waktu yang lama, hanya dengan waktu yang singkat dapat menghasilkan jumlah yang banyak.
Pada tahun 2014 pemerintah malalui kementerian pertanian menetapkan target swasembada gula sebesar 5,7 juta ton. Jumlah itu terdiri dari 2,96 juta ton gula kristal putih (GKP) dan 2,74 juta ton gula kristal rafinasi (GKR). Namun, setelah dihitung ulang, pemerintah menetapkan target baru, yaitu hanya sebesar 3,1 juta ton, yang terdiri dari GKP dan GKR. Sementara itu, produksi gula tahun 2012 ditargetkan sebesar 2,6 juta ton, dan tahun 2013 mencapai 2,8 juta ton.
Masalah kesehatan merupakan salah satu isu yang berkembang dan banyak menjadi tuntutan masyarakat yang mendambakan kenyamanan hidup. Perindustrian yang saat ini berkembang di pasaran ternyata memberikan dampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya. Dampak negatif tersebut ditimbulkan oleh berbagai macam jenis pencemar yang ada. Pencemar-pencemar tesebut terbagi menjadi beberapa pokok bahasan seperti pencemar dalam bentuk asap atau gas, dalam bentuk padatan dan dalam bentuk cairan. Pabrik gula merupakan salah satu penyumbang polutan, baik polutan padat, cair dan gas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pencemaran atau dapak yang terjadi akibat adanya Pabrik Gula GMM di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
Kecamatan Todanan, secara geografis terletak di bagian barat laut Kabupaten Blora, berjarak 40 km arah barat dari pusat Kota Blora. Secara administrasi, Kecamatan Todanan di sebelah utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Pati, di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Japah, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kunduran, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Grobogan. Jadi Kecamatan Todanan berbatasan langsung dengan 2 (dua) kabupaten sekaligus. Bentang terjauh Kecamatan Todanan dari barat ke timur sepanjang 16 km, yaitu dari Desa Pelemsengir sampai Desa Gunungan dan dari utara ke selatan sejauh 25 km yaitu dari Desa Kedungbacin sampai Desa Tinapan.
Seperti yang diketahui bahwa adanya aktifitas perindustian pasti mempunyai dampak bagi lingkungan sekitar. Hal tersebut dirasakan oleh warga disekitar pabrik yang mengeluh sejak beroperasionalnya Pabrik Gula PT.GGM lingkungan sekitar menjadi terganggu. Beberapa dari mereka mengeluhkan masalah air yang berubah menjadi merah dan berbau, kemudian dengan adanya kendaraan pengangkut tebu yang setiap hari melewati tempat tersebut mengakibatkan adanya polusi udara. Warga juga memprotes PT.GMM untuk tidak menggunakan air irigasi guna mengairi embung atau kegiatan industri mereka, sebab air irigasi tersebut biasa digunakan warga untuk mengairi sawah mereka, jika PT.GMM menggunakan air irigasi tersebut maka pada saat musim kemarau sawah mereka akan kekeringan.
Di dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan, “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkunganhidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Selain itu juga berdasarkan ketentuan pasal 1 PP nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi dinyatakan bahwa hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan umum.
Persyaratan limbah menurut Kemenkes RI tahun 2002 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri yaitu:
1. Limbah padat/sampah
a. Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
b. Sampah kering dan sampah basah ditampung dalam tempat sampah yang terpisah.
c. Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara yang memenuhi syarat.
2. Limbah cair
Kualitas efluen harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah penelitian tersebut, peneliti mengemukakan beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengelolaan limbah cair Pabrik Gula GMM sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
2.      Apakah ada kendala yang dihadapi dalam mengelola limbah cair Pabrik Gula GMM sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di kabupaten Blora.
Tujuan Penelitian
Tujuan umum
Untuk mengetahui informasi secara mendalam tentang bagaimana pengelolaan limbah, kemudian SOP yang ada di pabrik tersebut serta mengetahui faktor apa saja yang dapat menjadi penyebab pencemaran lingkungan akibat adanya Pabrik Gula GMM di desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Tujuan khusus
1.      Mengetahui bagaimana pengolahan limbah yang ada di perusahaan tersebut.
2.      Diperolehnya gambaran mengenai pencemaran yang dapat terjadi akibat adanya industri tersebut.
Manfaat Penelitian
1.      Manfaat bagi peneliti yaitu dapat mengetahui bagaimana peran perusahaan dala mengatasi limbah yang ada di perusahaanya.
2.      Manfaat bagi masyarakat yaitu agar masyarakat mengerti bahaya dari pencemaran lingkungan dan menjaga lingkungan supaya derajat kesehatannya meningkat.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Lingkungan
Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
B.     Pencemaran Air
Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai “ pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu  yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal
1, angka 2). Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna  pokoknya menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau  pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001). Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran Ling. Online, 2003).
Berdasarkan penelitian didapatkan bahwa sumber pencemaran yang ada di sana yaitu pencemaran air berasal dari kegiatan industri PT GMM. Adanya aktifitas perindustrian membuat lingkungan sekitar menjadi terganggu, masalah yang serius didaerah tersebut yaitu waduk yang biasa digunakan warga sebagai kebutuhan sehari-hari untuk mandi dan kegiatan pertanian sekarang digunakan PT GMM untuk mengairi embung yang ada di pebrik tersebut. Tidak hanya itu warga juga mengeluhkan adanya perubahan pada air sungai yang ada di daerah tersebut yang berubah warna menjadi merah dan berbau. Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
1.      Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
2.      Mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004)
1.      Dampak terhadap kehidupan biota air
2.      Dampak terhadap kualitas air tanah
3.      Dampak terhadap kesehatan
4.      Dampak terhadap estetika lingkungan
Menurut UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 22 (1) tentang AMDAL “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”.
Kehidupan manusia dengan lingkungan hidup mempunyai hubungan yang  sangat erat. Hubungan ini sangat tergantung dan dipengaruhi oleh pandangan manusia terhadap lingkungan hidup tersebut. Ada beberapa teori tentang pandangan manusia terhadap lingkungan hidup yaitu :


1.  Antroposentrisme
a.    Menempatkan manusia sebagai pusat, semuanya demi kepentingan manusia. Teori ini juga disebut human centered ethics
b.   Alam sebagai object dan alat untuk pencapaian tujuan manusia
c.    Manusia bisa sesukanya untuk berbuat dan mengendalikan alam demi kepentingan dirinya.
d.   Alam dianggap penting kalau menguntungkan manusia akan tetap dipelihara, namun bila tidak penting dan demi kepentingan manusia, alam bisa dihancurkan.
Melihat banyaknya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sekarang banyak sekali yang mendirikan  industri-industri untuk memenuhi keinginan manusia. Semakin banyaknya industry membuat manusia lupa dengan kondisi alam sekitar. Adanya industry dapat menyebabkan berbagai pencemaran lingkungan seperti contohnya PT GGM di Blora. 
Menurut Hendrik L Blum ada 4 faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat atau perorangan. Faktor-faktor tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
a.       Lingkungan
Lingkungan memiliki pengaruh yang dan peranan terbesar diikuti perilaku, fasilitas kesehatan dan keturunan. Lingkungan sangat bervariasi, umumnya digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu yang berhubungan dengan aspek fisik dan sosial. Lingkungan yang berhubungan dengan aspek fisik contohnya sampah, air, udara, tanah, ilkim, perumahan, dan sebagainya. Sedangkan lingkungan sosial merupakan hasil interaksi antar manusia seperti kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya.
b.      Perilaku
Perilaku merupakan faktor kedua yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat karena sehat atau tidak sehatnya lingkungan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat sangat tergantung pada perilaku manusia itu sendiri. Di samping itu, juga dipengaruhi oleh kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, kepercayaan, pendidikan sosial ekonomi, dan perilaku-perilaku lain yang melekat pada dirinya. Sementara pengertian perubahan perilaku menurut Emilia (2008), ditentukan oleh konsep risiko, penentu respon individu untuk mengubah perilaku adalah tingkat beratnya risiko atau penyakit secara umum, bila seseorang mengetahui ada risiko terhadap kesehatan maka secara sadar orang tersebut akan menghindari risiko. Adaanya pencemaran yang ditimbulkan di lingkungan sekitar pabrik diharapkan agar masyarakat sekitar dapat mengendalikan perilakunya. Perilaku yang dimaksud dalam hal ini yaitu masyarakat diharap memahami situasi dan mengerti factor resiko yang dapat ditimbulkan akibat limbah yang ada di daerah tersebut. Dengan adanya pengetahuan, informasi dan perilaku yang baik maka masyarakat dapat terhindar dari penyakit akibat adanya pencemaran lingkungan.
c.       Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan faktor ketiga yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat karena keberadaan fasilitas kesehatan sangat menentukan dalam pelayanan pemulihan kesehatan, pencegahan terhadap penyakit, pengobatan dan keperawatan serta kelompok dan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Ketersediaan fasilitas dipengaruhi oleh lokasi, apakah dapat dijangkau atau tidak. Yang kedua adalah tenaga kesehatan pemberi pelayanan, informasi dan motivasi masyarakat untuk mendatangi fasilitas dalam memperoleh pelayanan serta program pelayanan kesehatan itu sendiri apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang memerlukan. Dengan adanya pencemaran di lingkungan pabrik, seharusnya pihak perusahaan memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang terganggu karena adanya aktifitas industri. Pihak perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengeluh gatal-gatal karena air yang ada dilingkungan mereka menjadi tercemar.
d.      Keturunan
Keturunan (genetik) merupakan faktor yang telah ada dalam diri manusia yang dibawa sejak lahir, misalnya dari golongan penyakit keturunan seperti diabetes melitus dan asma bronehial.
2.      Biosentrisme
Teori ini bertentangan dengan Antroposentrisme. Biosentrisme mendasari moralitas pada keluhuran kehidupan kepada semua mahluk hidup, tidak hanya manusia. Semua kehidupan di dunia ini memiliki moral dan nilai yang sama sehingga harus dilindungi, diselamatkan dan dipelihara sebaik mungkin. Semua mahluk hidup bernilai dalam kehidupan untuk itu semua mahluk hidup, apalagi manusia harus menjaga dan melindungi semua kehidupan dan lingkungan di sekitarnya. Manusia bukan merupakan pusat dari kehidupan, semua kehidupan. Manusia bukan merupakan pusat dari kehidupan, semua kehidupan sama pentingnya sehingga manusia harus menghargai lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya, dan turut melestarikan komunitas ekologis dengan baik.
C.    Pencemaran Udara
Pemcemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia ataupun biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan atau merusak properti. Definisi lain dari pencemaran udara adalah peristiwa pemasuknya dan penambahan senyawa, bahan atau energi ke dalam lingkungan udara akibat alam dan kegiatan manusia yang sehingga karakteristik udara tidak sesuai lagi untuk tujuan pernafasan yang paling baik. Atau dengan singkat dikatakan bahwa nilai udara tersebut telah menurun (Hutagalung, 2008).
Sumber pencearan udara di bagi menjadi 3 kategori yaitu :
1.      Sumber pencemaran udara menetap (point source), seperti asap pabrik, instalasi  pembangkit tenaga listrik, asap dapur, pembakaran sampah rumah tangga dan lainya.
2.      Sumber pencemaran udara tidak menetap (non point source), seperti gas buang kendaraan bermotor, pesawat udara, kereta api dan kegiatan kegiatan lain yang menghasilkan gas emisi dengan lokasi berpindah-pindah
3.      Sumber pencemaran udara campuran (compound area source) yang berasal dari titik tetap dan tidak tetap seperti bandara, terminal, pelabuhan dan kawasan industry ( Rachman, dkk, 2004).
                                                                          BAB III
METODE PENELITIAN
Metodologi penelitan bermakna seperangkat pengetahuan tentang langkah-langkah sistematis dan logis tentang pencarian data yang berkenaan dengan masalah tertentu untuk diolah, dianalisis, diambil kesimpulan dan selanjutnya dicarikan cara pemecahannya. Dalam versi lain dirumuskan, metode penelitian adalah cara yang dipakai dalam mengumpulkan data, sedangkan instrumen adalah alat bantu yang digunakan dalam mengumpulkan data itu, maka metode penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.    Jenis Penelitian
Penelitian studi kasus ini menggunakan penelitian pendekatan kualitatif. Menurut Poerwandari (1998) penelitian kualitatif  adalah penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti transkripsi wawancara , catatan lapangan, gambar, foto rekaman video dan lain-lain. Dalam penelita kualitatif perlu menekankan pada pentingnya kedekatan dengan orang-orang dan situasi penelitian, agar peneliti memperoleh pemahaman jelas tentang realitas dan kondisi kehidupan nyata.( Patton dalam Poerwandari, 1998)
B.     Tempat Penelitian
Penelitian dilakukan di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
C.    Sumber data
Wawancara adalah merupakan pertemuan antara dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Esterberg, 2002). Menurut (Moleong, 2005 : 186) wawancara mendalam merupakan proses menggali informasi secara mendalam, terbuka, dan bebas dengan masalah dan fokus penelitian dan diarahkan pada pusat penelitian. Penelitian ini akan menggunakan metode Indept Interview. Dalam hal ini metode wawancara mendalam yang dilakukan dengan adanya daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dalam metode kualitatif ini ada dikenal dengan teknik wawancara-mendalam (In-depth Interview). Pengertian wawancara-mendalam (In-depth Interview) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawncarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara dimana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama (Sutopo 2006: 72). Penentuan infoman dilakukan secara purposive dengan memilah informan yang dianggap memiliki pengetahuan yang memadai terhadap objek penelitian untuk tujuan tertentu. Informan yang dipilih dengan kriteria mempunyai pengalaman dan  pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual (HKI), bidang hak cipta berasal dari tokoh masyarakat, aparat pemerintah, budayawan dan pemerhati hak cipta. Dalam  penelitian ini, yang bertindak sebagai informan adalah pimpinan Pabrik Gula Gendhis Mulia untuk mengetahui pengolahan limbah yang ada disana, masyarakat serta tokoh penting yang ada di daerah tersebut untuk mengetahui bagaimana pendapat mereka mengenai keadaan lingkungan yang berada di pabrik gula tersebut.
D.    Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data yang sesuai dengan permasalahan penelitian, dilakukan dengan cara berdialog dengan informan terkait (interaktif). Dalam hal ini ada  beberapa teknik yang digunakan, yaitu wawancara mendalam dan observasi untuk memahami permasalahan pencemaran lingkungan serta penanganan limbah yang ada di perusahaan.  
E.     Teknik analisis Data
Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan interpretatif. Analisis data dilakukan dengan cara mengatur secara sistematis pedoman wawancara, data kepustakaan, kemudian memformulasikan secara deskriptif, selanjutnya memproses data dengan tahapan reduksi data, menyajikan data, dan menyimpulkan. Miles dan Herberman (dalam Putra, 2009: 53) menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu (1) mereduksi data, dengan cara pemilahan dan konversi data yang muncul di lapangan (2) penyajian data, yaitu dengan merangkai dan menyusun informasi dalam bentuk satu kesatuan, selektif dan dipahami, dan (3) perumusan dalam simpulan, yakni dengan melakukan tinjauan ulang di lapangan untuk menguji kebenaran dan validitas makna yang muncul di sana. Hasil yang diproleh diinterprestasikan, kemudian disajikan dalam bentuk naratif. Temuan dari hasil kajian kepustakaan dan analisis data lapangan dicarikan hubungan serta keterkaitannya. Dengan cara begitu akan ditemukan pola perilaku menyimpang atau factor yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang ada di daerah tersebut.

 
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid 3. Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
http://www.academia.edu/7164419/BAB_II_TINJAUAN_PUSTAKA diakses pada tanggal 19 April 2015 19.57
http://blora-online.blogspot.com/2014/12/kecamatan-todanan.html diakses pada tanggal 17 april 2015 pukul 17.12 wib
https://oneofmyway.wordpress.com/2013/05/18/teori-etika-lingkungan-hidup/ diakses pada tanggal 20 April 2015 pukul 14.24 wib
Soekiman, Djoko. “Seni Bangunan Kolonial di Indonesia” , Pertemuan Ilmiah Arkeologi II (PIA) II. Jakarta: Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, 1982, hal:559--669.
Wardi Bacthiar, Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah, Logos Wacana Ilmu, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar