“Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan pada Pabrik Gula PT. GMM di Desa Tinapan
Kecamatan Todanan Kabupaten Blora”
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia terdapat suatu periode yang dinamakan dengan periode kolonial.
Periode tersebut memiliki batasan waktu sejak kehadiran bangsa Eropa hingga
berakhirnya pendudukan bangsa Jepang di Indonesia (Soekirman, 1982;66). Periode kolonial di Indonesia oleh Belanda
dimulai sejak adanya perdagangan yang dilakukan oleh Persekutuan Dagang Hindia
Timur atau lebih dikenal dengan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Pada
awal abad ke-17 di Indonesia, bangsa Belanda banyak melakukan kegiatan
perdagangan. Kebanyakan dari mereka mencari komoditi perdagangan berupa
rempah-rempah yang banyak dihasilkan di Indonesia. Rempah-rempah pada saat itu
merupakan komoditi perdagangan yang sangat laku di Eropa. Hingga akhirnya
bangsa Belanda memperluas wilayah kekuasaan baik dari segi pemerintahan maupun
perindustrian.
Istilah
industri yang diambil dalam penelitian ini ialah kegiatan memproses atau
mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan diantaranya mesin (Alwi.2007:431).
Sejak masa lampau manusia telah menciptakan alat untuk mempermudah pekerjaannya
dalam mengolah bahan yang mentah hingga menghasilkan sesuatu produk untuk
berbagai kebutuhan. Peralatan dibutuhkan oleh manusia sebagai penunjang
pekerjaan yang dilakukannya. Seperti halnya dalam memperoleh bahan kebutuhan
pokok yaitu gula. Gula merupakan kebutuhan pokok yang selalu dibutuhkan oleh
manusia. Proses pembuatan gula pada awalnya menggunakan alat sederhana, namun
seiring dengan kemajuan teknologi, pembuatan gula yang semula berasal dari tebu
sekarang diolah menggunakan mesin-mesin. Pembuatan gula dengan menggunakan
mesin tidak memerlukan waktu yang lama, hanya dengan waktu yang singkat dapat
menghasilkan jumlah yang banyak.
Pada
tahun 2014 pemerintah malalui kementerian pertanian menetapkan target
swasembada gula sebesar 5,7 juta ton. Jumlah itu terdiri dari 2,96 juta ton
gula kristal putih (GKP) dan 2,74 juta ton gula kristal rafinasi (GKR). Namun,
setelah dihitung ulang, pemerintah menetapkan target baru, yaitu hanya sebesar
3,1 juta ton, yang terdiri dari GKP dan GKR. Sementara itu, produksi gula tahun
2012 ditargetkan sebesar 2,6 juta ton, dan tahun 2013 mencapai 2,8 juta ton.
Masalah
kesehatan merupakan salah satu isu yang berkembang dan banyak menjadi tuntutan
masyarakat yang mendambakan kenyamanan hidup. Perindustrian yang saat ini berkembang di pasaran ternyata
memberikan dampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya. Dampak negatif
tersebut ditimbulkan oleh berbagai macam jenis pencemar yang ada.
Pencemar-pencemar tesebut terbagi menjadi beberapa pokok bahasan seperti
pencemar dalam bentuk asap atau gas, dalam bentuk padatan dan dalam bentuk
cairan. Pabrik gula merupakan salah satu penyumbang polutan, baik polutan
padat, cair dan gas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pencemaran atau
dapak yang terjadi akibat adanya Pabrik Gula GMM di Desa
Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten
Blora
Kecamatan Todanan, secara
geografis terletak di bagian barat laut Kabupaten Blora, berjarak 40 km arah
barat dari pusat Kota Blora. Secara administrasi, Kecamatan Todanan di sebelah
utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Pati, di sebelah timur berbatasan
dengan Kecamatan Japah, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kunduran,
sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Grobogan. Jadi Kecamatan
Todanan berbatasan langsung dengan 2 (dua) kabupaten sekaligus. Bentang terjauh
Kecamatan Todanan dari barat ke timur sepanjang 16 km, yaitu dari Desa
Pelemsengir sampai Desa Gunungan dan dari utara ke selatan sejauh 25 km yaitu dari
Desa Kedungbacin sampai Desa Tinapan.
Seperti
yang diketahui bahwa adanya aktifitas perindustian pasti mempunyai dampak bagi
lingkungan sekitar. Hal tersebut dirasakan oleh warga disekitar pabrik yang
mengeluh sejak beroperasionalnya Pabrik Gula PT.GGM lingkungan sekitar menjadi
terganggu. Beberapa dari mereka mengeluhkan masalah air yang berubah menjadi
merah dan berbau, kemudian dengan adanya kendaraan pengangkut tebu yang setiap
hari melewati tempat tersebut mengakibatkan adanya polusi udara. Warga juga
memprotes PT.GMM untuk tidak menggunakan air irigasi guna mengairi embung atau
kegiatan industri mereka, sebab air irigasi tersebut biasa digunakan warga
untuk mengairi sawah mereka, jika PT.GMM menggunakan air irigasi tersebut maka
pada saat musim kemarau sawah mereka akan kekeringan.
Di
dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dinyatakan, “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkunganhidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Selain itu juga berdasarkan ketentuan
pasal 1 PP nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi dinyatakan bahwa hak guna air
untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air
dari sumber air untuk kepentingan umum.
Persyaratan
limbah menurut Kemenkes RI tahun 2002
tentang persyaratan kesehatan
lingkungan kerja perkantoran dan industri yaitu:
1. Limbah
padat/sampah
a. Setiap
perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah dari bahan yang kuat, cukup
ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian
dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
b. Sampah
kering dan sampah basah ditampung dalam tempat sampah yang terpisah.
c.
Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara yang memenuhi syarat.
2. Limbah
cair
Kualitas
efluen harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah penelitian tersebut, peneliti mengemukakan beberapa pertanyaan
penelitian sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengelolaan limbah cair Pabrik
Gula GMM sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di desa Tinapan Kecamatan Todanan
Kabupaten Blora.
2. Apakah ada kendala yang dihadapi
dalam mengelola limbah cair Pabrik Gula GMM sebagai upaya pencegahan pencemaran
lingkungan di kabupaten Blora.
Tujuan
Penelitian
Tujuan umum
Untuk
mengetahui informasi secara mendalam tentang bagaimana pengelolaan limbah, kemudian
SOP yang ada di pabrik tersebut serta mengetahui faktor apa saja yang dapat
menjadi penyebab pencemaran lingkungan akibat adanya Pabrik Gula GMM di desa
Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Tujuan khusus
1. Mengetahui
bagaimana pengolahan limbah yang ada di perusahaan tersebut.
2. Diperolehnya
gambaran mengenai pencemaran yang dapat terjadi akibat adanya industri
tersebut.
Manfaat Penelitian
1. Manfaat
bagi peneliti yaitu dapat mengetahui bagaimana peran perusahaan dala mengatasi
limbah yang ada di perusahaanya.
2. Manfaat
bagi masyarakat yaitu agar masyarakat mengerti bahaya dari pencemaran
lingkungan dan menjaga lingkungan supaya derajat kesehatannya meningkat.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Lingkungan
Menurut
Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh
yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup
termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat
dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan
hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor
alam, politik, ekonomi dan sosial.
Menurut Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan
hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Menurut Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk
hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah
yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
B.
Pencemaran
Air
Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air,
pencemaran air didefinisikan sebagai “ pencemaran air adalah masuknya atau
dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air
oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya”
(Pasal
1,
angka 2). Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna
pokoknya menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab
atau pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001). Banyak
penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi
2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung
meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan
sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan
air dari tanah, air tanah
atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran
Ling. Online, 2003).
Berdasarkan
penelitian didapatkan bahwa sumber pencemaran yang ada di sana yaitu pencemaran
air berasal dari kegiatan industri PT GMM. Adanya aktifitas perindustrian
membuat lingkungan sekitar menjadi terganggu, masalah yang serius didaerah
tersebut yaitu waduk yang biasa digunakan warga sebagai kebutuhan sehari-hari
untuk mandi dan kegiatan pertanian sekarang digunakan PT GMM untuk mengairi
embung yang ada di pebrik tersebut. Tidak hanya itu warga juga mengeluhkan adanya
perubahan pada air sungai yang ada di daerah tersebut yang berubah warna
menjadi merah dan berbau. Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media
lingkungan hidup dengan persyaratan:
1. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
2. Mendapat izin dari Menteri,
gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dampak pencemaran air
pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004)
1. Dampak
terhadap kehidupan biota air
2. Dampak
terhadap kualitas air tanah
3. Dampak
terhadap kesehatan
4. Dampak
terhadap estetika lingkungan
Menurut UU Republik
Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 22 (1)
tentang AMDAL “setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki AMDAL”.
Kehidupan
manusia dengan lingkungan hidup mempunyai hubungan yang sangat erat.
Hubungan ini sangat tergantung dan dipengaruhi oleh pandangan manusia terhadap
lingkungan hidup tersebut. Ada beberapa teori tentang pandangan manusia terhadap
lingkungan hidup yaitu :
1. Antroposentrisme
a. Menempatkan
manusia sebagai pusat, semuanya demi kepentingan manusia. Teori ini juga
disebut human centered ethics
b. Alam
sebagai object dan alat untuk pencapaian tujuan manusia
c. Manusia
bisa sesukanya untuk berbuat dan mengendalikan alam demi kepentingan dirinya.
d. Alam
dianggap penting kalau menguntungkan manusia akan tetap dipelihara, namun bila
tidak penting dan demi kepentingan manusia, alam bisa dihancurkan.
Melihat
banyaknya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sekarang banyak sekali
yang mendirikan industri-industri untuk
memenuhi keinginan manusia. Semakin banyaknya industry membuat manusia lupa
dengan kondisi alam sekitar. Adanya industry dapat menyebabkan berbagai
pencemaran lingkungan seperti contohnya PT GGM di Blora.
Menurut
Hendrik L Blum ada 4 faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan
masyarakat atau perorangan. Faktor-faktor tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut:
a. Lingkungan
Lingkungan
memiliki pengaruh yang dan peranan terbesar diikuti perilaku, fasilitas
kesehatan dan keturunan. Lingkungan sangat bervariasi, umumnya digolongkan
menjadi tiga kategori, yaitu yang berhubungan dengan aspek fisik dan sosial.
Lingkungan yang berhubungan dengan aspek fisik contohnya sampah, air, udara,
tanah, ilkim, perumahan, dan sebagainya. Sedangkan lingkungan sosial merupakan
hasil interaksi antar manusia seperti kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan
sebagainya.
b. Perilaku
Perilaku
merupakan faktor kedua yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat karena
sehat atau tidak sehatnya lingkungan kesehatan individu, keluarga dan
masyarakat sangat tergantung pada perilaku manusia itu sendiri. Di samping itu,
juga dipengaruhi oleh kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, kepercayaan,
pendidikan sosial ekonomi, dan perilaku-perilaku lain yang melekat pada
dirinya. Sementara pengertian perubahan perilaku menurut Emilia (2008),
ditentukan oleh konsep risiko, penentu respon individu untuk mengubah perilaku
adalah tingkat beratnya risiko atau penyakit secara umum, bila seseorang
mengetahui ada risiko terhadap kesehatan maka secara sadar orang tersebut akan
menghindari risiko. Adaanya pencemaran yang ditimbulkan di lingkungan sekitar
pabrik diharapkan agar masyarakat sekitar dapat mengendalikan perilakunya.
Perilaku yang dimaksud dalam hal ini yaitu masyarakat diharap memahami situasi
dan mengerti factor resiko yang dapat ditimbulkan akibat limbah yang ada di
daerah tersebut. Dengan adanya pengetahuan, informasi dan perilaku yang baik
maka masyarakat dapat terhindar dari penyakit akibat adanya pencemaran
lingkungan.
c. Pelayanan
Kesehatan
Pelayanan
kesehatan merupakan faktor ketiga yang mempengaruhi derajat kesehatan
masyarakat karena keberadaan fasilitas kesehatan sangat menentukan dalam
pelayanan pemulihan kesehatan, pencegahan terhadap penyakit, pengobatan dan
keperawatan serta kelompok dan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.
Ketersediaan fasilitas dipengaruhi oleh lokasi, apakah dapat dijangkau atau
tidak. Yang kedua adalah tenaga kesehatan pemberi pelayanan, informasi dan
motivasi masyarakat untuk mendatangi fasilitas dalam memperoleh pelayanan serta
program pelayanan kesehatan itu sendiri apakah sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang memerlukan. Dengan adanya pencemaran di lingkungan pabrik, seharusnya
pihak perusahaan memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang terganggu
karena adanya aktifitas industri. Pihak perusahaan harus memberikan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang mengeluh gatal-gatal karena air yang ada
dilingkungan mereka menjadi tercemar.
d. Keturunan
Keturunan
(genetik) merupakan faktor yang telah ada dalam diri manusia yang dibawa sejak
lahir, misalnya dari golongan penyakit keturunan seperti diabetes melitus dan
asma bronehial.
2.
Biosentrisme
Teori ini
bertentangan dengan Antroposentrisme. Biosentrisme
mendasari moralitas pada keluhuran kehidupan kepada semua mahluk hidup, tidak
hanya manusia. Semua kehidupan di dunia ini memiliki moral dan nilai yang sama
sehingga harus dilindungi, diselamatkan dan dipelihara sebaik mungkin. Semua mahluk hidup bernilai dalam
kehidupan untuk itu semua mahluk hidup, apalagi manusia harus menjaga dan
melindungi semua kehidupan dan lingkungan di sekitarnya. Manusia bukan merupakan pusat dari kehidupan, semua kehidupan.
Manusia bukan merupakan pusat dari kehidupan, semua kehidupan sama pentingnya
sehingga manusia harus menghargai lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya, dan
turut melestarikan komunitas ekologis dengan baik.
C.
Pencemaran
Udara
Pemcemaran
udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia ataupun biologi
di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan dan
tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan atau merusak properti. Definisi
lain dari pencemaran udara adalah peristiwa pemasuknya dan penambahan senyawa,
bahan atau energi ke dalam lingkungan udara akibat alam dan kegiatan manusia
yang sehingga karakteristik udara tidak sesuai lagi untuk tujuan pernafasan
yang paling baik. Atau dengan singkat dikatakan bahwa nilai udara tersebut
telah menurun (Hutagalung, 2008).
Sumber pencearan udara di bagi menjadi 3 kategori yaitu :
1.
Sumber
pencemaran udara menetap (point source), seperti asap pabrik, instalasi pembangkit tenaga listrik, asap dapur,
pembakaran sampah rumah tangga dan lainya.
2.
Sumber
pencemaran udara tidak menetap (non point source), seperti gas buang kendaraan
bermotor, pesawat udara, kereta api dan kegiatan kegiatan lain yang
menghasilkan gas emisi dengan lokasi berpindah-pindah
3.
Sumber
pencemaran udara campuran (compound area source) yang berasal dari titik tetap
dan tidak tetap seperti bandara, terminal, pelabuhan dan kawasan industry (
Rachman, dkk, 2004).
BAB III
METODE PENELITIAN
Metodologi penelitan bermakna seperangkat
pengetahuan tentang langkah-langkah sistematis dan logis tentang pencarian data
yang berkenaan dengan masalah tertentu untuk diolah, dianalisis, diambil
kesimpulan dan selanjutnya dicarikan cara pemecahannya. Dalam versi lain
dirumuskan, metode penelitian adalah cara yang dipakai dalam mengumpulkan data,
sedangkan instrumen adalah alat bantu yang digunakan dalam mengumpulkan data
itu, maka metode penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.
Jenis
Penelitian
Penelitian studi
kasus ini menggunakan penelitian pendekatan kualitatif. Menurut Poerwandari
(1998) penelitian kualitatif adalah
penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif,
seperti transkripsi wawancara , catatan lapangan, gambar, foto rekaman video
dan lain-lain. Dalam
penelita kualitatif perlu menekankan pada pentingnya kedekatan dengan
orang-orang dan situasi penelitian, agar peneliti memperoleh pemahaman jelas
tentang realitas dan kondisi kehidupan nyata.( Patton dalam Poerwandari, 1998)
B.
Tempat
Penelitian
Penelitian
dilakukan di Desa Tinapan
Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
C.
Sumber
data
Wawancara adalah merupakan
pertemuan antara dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab
sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Esterberg,
2002). Menurut (Moleong, 2005 : 186) wawancara mendalam merupakan proses
menggali informasi secara mendalam, terbuka, dan bebas dengan masalah dan fokus
penelitian dan diarahkan pada pusat penelitian. Penelitian ini akan menggunakan
metode Indept Interview. Dalam hal ini metode wawancara mendalam yang dilakukan
dengan adanya daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dalam
metode kualitatif ini ada dikenal dengan teknik wawancara-mendalam (In-depth Interview).
Pengertian wawancara-mendalam (In-depth Interview) adalah proses memperoleh
keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka
antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawncarai, dengan atau
tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara dimana pewawancara dan informan
terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama (Sutopo 2006: 72). Penentuan infoman dilakukan secara
purposive dengan memilah informan yang dianggap memiliki pengetahuan yang
memadai terhadap objek penelitian untuk tujuan tertentu. Informan yang dipilih
dengan kriteria mempunyai pengalaman dan pengetahuan tentang hak kekayaan
intelektual (HKI), bidang hak cipta berasal dari tokoh masyarakat, aparat
pemerintah, budayawan dan pemerhati hak cipta. Dalam penelitian ini, yang
bertindak sebagai informan adalah pimpinan Pabrik Gula
Gendhis Mulia untuk mengetahui pengolahan limbah yang ada disana, masyarakat
serta tokoh penting yang ada di daerah tersebut untuk mengetahui bagaimana
pendapat mereka mengenai keadaan lingkungan yang berada di pabrik gula
tersebut.
D.
Teknik
Pengumpulan Data
Pengumpulan data yang sesuai dengan
permasalahan penelitian, dilakukan dengan cara berdialog dengan informan
terkait (interaktif). Dalam hal ini ada beberapa teknik yang digunakan,
yaitu wawancara mendalam dan observasi untuk memahami permasalahan pencemaran
lingkungan serta penanganan limbah yang ada di perusahaan.
E.
Teknik
analisis Data
Dalam
penelitian ini, analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan
interpretatif. Analisis data dilakukan
dengan cara mengatur secara sistematis pedoman wawancara, data kepustakaan,
kemudian memformulasikan secara deskriptif, selanjutnya memproses data dengan
tahapan reduksi data, menyajikan data, dan menyimpulkan. Miles dan
Herberman (dalam Putra, 2009: 53) menetapkan langkah-langkah yang dapat
dilakukan, yaitu (1) mereduksi data, dengan cara pemilahan dan konversi data
yang muncul di lapangan (2) penyajian data, yaitu dengan merangkai dan menyusun
informasi dalam bentuk satu kesatuan, selektif dan dipahami, dan (3) perumusan
dalam simpulan, yakni dengan melakukan tinjauan ulang di lapangan untuk menguji
kebenaran dan validitas makna yang muncul di sana. Hasil yang diproleh
diinterprestasikan, kemudian disajikan dalam bentuk naratif. Temuan dari hasil
kajian kepustakaan dan analisis data lapangan dicarikan hubungan serta
keterkaitannya. Dengan cara begitu akan ditemukan pola perilaku menyimpang atau
factor yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang ada di daerah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Alwi,
Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid
3. Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
http://www.academia.edu/7164419/BAB_II_TINJAUAN_PUSTAKA
diakses pada tanggal 19 April 2015 19.57
https://alimudinharahap.wordpress.com/2014/10/10/dampak-limbah-industri-gula-terhadap-lingkungan-dan-kesehatan/
diakses pada tanggal 16 April 2015 pukul 21.55 wib
http://blora-online.blogspot.com/2014/12/kecamatan-todanan.html
diakses pada tanggal 17 april 2015 pukul 17.12 wib
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CCkQFjAC&url=http%3A%2F%2Flib.ui.ac.id%2Ffile%3Ffile%3Ddigital%2F126479-S-5844-Hubungan%2520konsentrasi-Literatur.pdf&ei=yNE4Vb3bIYypuwTBkoH4DA&usg=AFQjCNGUuqJ75eDBQ4fg15RU79jRgQNRxg&sig2=7yURazCRp4k80ZZ4q_d-Q&bvm=bv.91427555,d.c2E
diakses pada tanggal 19 April 20.31 wib
http://industri.kontan.co.id/news/target-swasembada-gula-2014-dipangkas-456/2012/09/19
diakses pada tanggal 17 april 2015 pukul 15.21 wib
https://oneofmyway.wordpress.com/2013/05/18/teori-etika-lingkungan-hidup/
diakses pada tanggal 20 April 2015 pukul 14.24 wib
http://penelitianpasar.blogspot.com/2012/03/teknik-wawancara-dalam-pengumpulan-data.html diakses pada tanggal 20 April 2015
pukul 13.45 wib
Soekiman, Djoko. “Seni Bangunan Kolonial
di Indonesia” , Pertemuan Ilmiah
Arkeologi II (PIA) II. Jakarta: Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, 1982,
hal:559--669.
Wardi
Bacthiar, Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah, Logos Wacana Ilmu, PT
Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar